Komisi I Segera Tindaklanjuti; Dugaan Gangguan Komunikasi di Luar Jam Kerja serta Tekanan Jabatan Menjadi Sorotan Utama
BEKASI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Nesan Sujana, kini menghadapi laporan dugaan pelanggaran berat yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Ia diduga melakukan tindakan berupa pelecehan seksual serta penyalahgunaan wewenang terhadap empat orang perempuan yang berstatus anggota Linmas di lingkungan kerjanya.
Baca Juga
Masalah ini telah dibahas secara mendalam dalam rapat tertutup yang diselenggarakan Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima, dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan terduga pelaku meliputi pengiriman pesan singkat, panggilan suara, hingga panggilan video yang berulang kali—bahkan kerap dilakukan di luar jam dinas resmi.
Selain itu, para korban mengaku sering diajak bertemu di tempat‑tempat tertentu, seperti kawasan wisata, di saat mereka sedang melaksanakan tugas, namun ajakan tersebut selalu ditolak.
Salah satu korban yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengaku mendapat tekanan serius berupa ancaman pemindahan tugas hingga pemutusan hubungan kerja apabila tidak merespons panggilan maupun keinginan pimpinan.
Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi yang sangat merugikan sekaligus menindas pihak yang lebih lemah kedudukannya.
Hingga saat ini, lembaga perwakilan rakyat daerah belum mengeluarkan kesimpulan maupun keputusan akhir, mengingat kasus tersebut masih berada dalam tahap penelusuran awal serta pengumpulan fakta yang lebih lengkap dan akurat guna menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Masyarakat luas pun kini menanti langkah‑langkah tegas dari pemerintah daerah maupun lembaga penegak hukum guna menuntaskan persoalan ini secara transparan dan bertanggung jawab.
Wartawan by Iwan Wahyudi
Sumber foto Iwan Wahyudi….

















