JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan kekhawatiran mendalam sekaligus kecaman keras terhadap indikasi keterlibatan dan pengerahan kekuatan militer dalam proses penegakan hukum sipil terkait sejumlah perkara dugaan korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang turut menyentuh lingkungan Kejaksaan Agung. Langkah ini dinilai membahayakan fondasi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Kekhawatiran itu mengemuka menyusul dua peristiwa krusial belakangan ini: pertama, dilaporkannya pengamanan rumah pribadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh puluhan prajurit TNI pasca penggeledahan yang dilakukan kepolisian; kedua, kedatangan puluhan anggota TNI ke Markas Polda Metro Jaya pada dini hari, 9 Juli 2026.
Buka Gerbang Intervensi Militer
Baca Juga
Menurut YLBHI, kejadian ini membuktikan kekhawatiran mereka sebelumnya tidak berlebihan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dinilai telah membuka jalan masuknya kekuatan militer ke wilayah kewenangan sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan—padahal mandat konstitusional TNI semata-mata berkaitan dengan pertahanan negara.
“Kami sejak awal menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan. Hal ini berpotensi mengubah penegakan hukum menjadi arena adu kekuatan antar-institusi, bukan lagi upaya mencari keadilan secara objektif,” tegas pernyataan sikap YLBHI.
Penegakan Hukum Tak Boleh Jadi Arena Perebutan Kekuasaan
Lembaga bantuan hukum ini menegaskan prinsip mendasar: aparat penegak hukum mutlak terbebas dari tarikan kepentingan politik, konflik kelembagaan, maupun pertarungan kekuasaan. Jika proses penyidikan terhalang atau diwarnai pengerahan pasukan militer, maka yang terancam bukan sekadar satu atau dua perkara, melainkan sendi-sendi utama negara hukum itu sendiri.
Berdasarkan perkembangan tersebut, YLBHI secara tegas mendesak Presiden untuk segera mencabut Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Langkah ini dianggap mutlak diperlukan guna menutup celah keterlibatan militer di luar tugas konstitusionalnya, serta menjaga kemandirian dan netralitas seluruh aparat penegak hukum sipil.
Sumber: Opini Muhamad Isnur, YLBHI
Peliputan Sutarno
















