TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan operasi penertiban terhadap tempat-tempat yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Pada Selasa malam (22/10/2025), petugas Satpol PP Tangsel menggerebek beberapa lokasi, termasuk toko jamu dan tempat karaoke Axcel di kawasan Ciputat.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng miras berbagai merek. Rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:
– *Toko Jamu 1*: 246 botol dan 16 kaleng
– *Lokasi 2*: 68 botol
– *Lokasi 3*: 6 botol
– *Tempat Karaoke Axcel*: 157 botol
Baca Juga
Selain menyita miras, petugas juga mengamankan 20 pemandu lagu (LC), dua “mami”, dan satu manajer tempat karaoke. Diduga, salah satu pemandu lagu masih di bawah umur.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat tentang peredaran miras tanpa izin di wilayah tersebut. Pelaku usaha yang terbukti melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Reporter by: Aceng Sutisna

















