Sat Reskrim Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor Amankan Tiga Tersangka

by

medianewstrn

medianewstrn.com

KUNINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi “kunci T”.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan hari ini, Selasa (18/11/2025) , polisi mengumumkan penangkapan tiga tersangka, yaitu ES (55), IA (23), dan EH (52).

Tersangka ES diidentifikasi sebagai pelaku utama pencurian, yang dalam aksinya menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah ketika pemiliknya sedang bekerja di sawah.

Menurut keterangan polisi, ES menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi ujungnya untuk merusak dan membuka kunci kontak kendaraan.

Kasus ini diusut setelah adanya tiga Laporan Polisi , terakhir pada 11 November 2025 , terkait hilangnya motor Honda Kharisma di kebun Cinangsih, Desa Linggaindah.

Tim Resmob bergerak cepat dan mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli motor curian yang dilakukan oleh ES melalui perantara IA, dan ditampung oleh EH. Ketiga tersangka kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Kharisma , kunci letter T, mata kunci modifikasi , serta tiga unit ponsel.

Kapolres Kuningan menyatakan bahwa dari hasil pengembangan, tersangka ES mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus serupa sebanyak 13 (tiga belas) kali di Wilayah Hukum Polres Kuningan. Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Sementara itu, tersangka IA dan EH yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. Pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna proses lebih lanjut.@Budi

Berita Relevan