KUNINGAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir Kostan Siaga Indah, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, pada Jumat malam (5/12/2025).
Tiga pelaku, DK (31), AN (20), dan AR (27), berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus menduplikasi kunci kontak sepeda motor korban.
Baca Juga
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, kelengkapan surat-surat kendaraan, kunci kontak asli dan palsu, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara untuk DK dan AN,, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara bagi AR sebagai penadah.
Kapolres Kuningan mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. ( Red )

















