Pekerjaan Peningkatan Jalan Kyai Tapa Desa Kinjil Pesisir Gunakan Dana APBDP T.A 2025 Yang Belom Di Sahkan DPRD.

by

medianewstrn

medianewstrn.com

 

TRNNEWS.COM. KALBAR, – Hasil temuan dilapangan Rabu 6 Agustus 2025
pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Kyai Tapa Desa Kinjil Pesisir sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : P/739/APBDP- DAU/DPUTR-B/600.1.9.3/VII/2025, tanggal 3 Juli 2025.

Awak media Trnnews.com telah melakukan konfirmasi kepada Rahmad Golden selaku Kabid Bina Marga DPUTR Kabupaten Ketapang pada (9/8/25) dengan melalui via WhatsApp mengajukan pertanyaan

-Apakah secara yuridis hukum pelaksanaan proyek tersebut dapat dibenarkan secara hukum menggunakan anggaran APBDP Tahun 2025 sebelum adanya ketuk palu/pengesahan DPRD .

-Atas dasar apa bapak melaksanakan proyek tersebut dengan menggunakan dana APBDP Tahun 2025 yang belom di sahkan oleh DPRD.

Namun Rahmad Golden selaku Kabid Bina Marga (BM) DPUTR Kabupaten Ketapang menjawab trims atas perhatian dalam pemb kab ketapang…semoga amal baiknya menjadi amal ibadah kata rahmad kepada media ini.

Pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Kyai Tapa Desa Kinjil Pesisir yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang dan CV. HAFIDZ PUTRA PERTAMA dengan alamat Jalan Martadinata RT. 009/RW. 003 Kinjil Pesisir Benua Kayong Ketapang dengan menggunakan dana APBDP yang belom di sahkan DPRD Ketapang adalah cacat demi hukun.

Sangat diduga keras itu terjadi karena adanya persekongkolan yang telah dilakukan oleh pihak DPUTR dengan CV. HAFIDZ PUTRA PERTAMA melakukan perbuatan melawan hukum.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Selain itu diduga telah melanggar Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sesuai dengan, Pasal 17 UU 5/1999 lebih lanjut mengatur mengenai monopoli. Ada dua ayat yang berbunyi, “(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Menurut Mustakim Aktifis TINDAK Ketapang mengatakan bahwa berdasarkan Perpres dan Undang-Undang yang ada pekerjaan tersebut harus dibatalkan.

Mustakim mendesak agar pihak yang berkompeten dalam masalah ini segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak DPUTR dan Kontraktor kata Mustakim.

(A.rahman)

Berita Relevan