JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan layanan pinjaman daring (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI), yang menyebabkan kerugian bagi para pemberi dana atau lender akibat gagal bayar. Sabtu 17/01/2026.
Atas dasar itu, OJK telah melaporkan kasus DSI ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut meliputi:
Baca Juga
Penggunaan Data Borrower Fiktif*: Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
Informasi Menyesatkan : Publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.
Pihak Terafiliasi*: Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
Rekening Perusahaan*: Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
Penyaluran Dana: Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
Skema Ponzi Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.
Pendanaan Macet*: Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet Pelaporan Tidak Benar Pelaporan yang tidak benar.
OJK telah memberikan 20 surat pembinaan kepada DSI dan memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha sejak 15 Oktober 2025.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK.
Reporter by: Fathan AF.

















