Mantan Pejabat Eselon IIA Gugat SK Menteri HAM ke PTUN Jakarta

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) terkait mutasi jabatan pejabat di lingkungan kementerian menjadi sorotan publik setelah menuai polemik hukum. Kuasa hukum Ernie Nurheyanti M. Toelle.

Deby Astuti, S.H., Didepan Awak Media menyatakan : bahwa Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional dinilai cacat hukum dan telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan Deby Astuti dalam konferensi pers yang digelar di PTUN Jakarta pada Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa kliennya, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Eselon IIA), dipindahkan ke jabatan Analis HAM Ahli Madya melalui keputusan yang tertanggal 23 Januari 2026.

Menurut Deby, penerbitan keputusan mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diduga, keputusan itu melanggar prosedur administratif serta tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

“Keputusan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku karena tidak didasarkan pada proses evaluasi yang jelas dan tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja klien kami,” ujar Deby dalam konferensi pers tersebut.

Terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar gugatan yang diajukan pihaknya. Pertama, alasan terkait penyerapan anggaran yang dinilai tidak optimal oleh Menteri HAM dianggap tidak sesuai dengan fakta.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak klien, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang dipimpin oleh Ernie mencapai 99,56 persen.

Sementara itu, penyerapan anggaran secara keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 92,88 persen.

Selain itu, dalam dokumen penilaian kinerja pegawai, Ernie juga tercatat memperoleh predikat kinerja “Baik”. Deby menegaskan bahwa keputusan mutasi tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak pengabdian kliennya yang telah bekerja selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.

Alasan kedua, lanjut Deby, keputusan mutasi tersebut tidak didahului dengan proses evaluasi kinerja yang transparan maupun pemeriksaan administratif sebagaimana mestinya.

Bahkan, pemberitahuan pelantikan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Proses ini mengabaikan mekanisme kedinasan yang seharusnya dilakukan secara resmi melalui surat menyurat administratif,” katanya.

Deby juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri HAM terkait keputusan mutasi tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak kementerian.

Ia menilai bahwa perpindahan jabatan yang dialami oleh kliennya bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan bentuk demosi terselubung. Hal ini, menurut Deby, berpotensi merusak karier pegawai bersangkutan serta tidak sejalan dengan prinsip sistem merit dalam tata kelola birokrasi.

Atas dasar semua hal tersebut, pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan berharap majelis hakim dapat menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tersebut cacat hukum.

“Melalui proses hukum di PTUN, kami berharap ada kepastian hukum serta penegakan prinsip transparansi dan keadilan dalam tata kelola birokrasi,” ujar Deby menutup konferensi pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian HAM terkait gugatan yang diajukan oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle. Proses persidangan di PTUN Jakarta diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis : Fathan AF
Editor : Tasya .A.

Berita Relevan