JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemalpasha, yang mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi dan menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
Baca Juga
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. ( Red )

















