Juli 28, 2026

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa: Febrie Adriansyah Diperlakukan Setara, Sudah Terima Kunjungan Keluarga

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tegas tidak ada perbedaan perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Meski latar belakang jabatan yang pernah diembannya, ia diperlakukan sama persis dengan seluruh tahanan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, FA—sapaan Febrie Adriansyah—telah mendapatkan seluruh hak sebagai tahanan, termasuk hak menerima kunjungan dan kiriman makanan. “Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga sesuai tata tertib. Hak-hak dasar ini juga didapatkan oleh seluruh tahanan lainnya,” ujar Budi, Senin (27/7/2026).

Bahkan pada hari ini juga, keluarga telah datang menjenguk dan mengirimkan kebutuhan makanan bagi yang bersangkutan.

Sesuai prosedur yang berlaku bagi setiap orang yang baru masuk rutan, Febrie sempat menjalani masa isolasi. Kini, setelah tahapan itu selesai, ia direncanakan sudah mulai bergabung bersama tahanan lainnya.

Febrie Adriansyah dititipkan Kejaksaan Agung ke Rutan KPK sejak Jumat (24/7/2026) dalam masa penahanan pertama selama 20 hari. Ia disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang. Hingga saat ini, Kejagung belum merinci konstruksi perkara secara terperinci yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

Penegasan KPK ini sekaligus menjawab keresahan publik yang mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan khusus bagi tersangka yang sebelumnya memegang jabatan strategis di lembaga penegak hukum. KPK menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan aturan berlaku tanpa pandang pangkat, jabatan, maupun latar belakang.

Wartawan sutarno

Berita Relevan