Kegiatan Proyek Jalan Kyai Tapa Di Duga Mendahului Kontrak, Dan Persekongkolan Kabid MB DPUTR Ketapang.

by

medianewstrn

medianewstrn.com

 

TRNNEWS.COM. KETAPANG, – Saat diminta statmennya oleh Media ini pada (11/8/2025) Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi mengatakan bahwa adanya dugaan proyek jalan kyai Tapa Desa Kinjil mendahului kontrak, dimana situasi proyek tersebut menggunakan Anggaran Negara yang belum di legalisasi oleh DPRD Ketapang, dari persfektive hukum yang mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut sudah jelas pelanggarannya, namun dari persfektive kongkalikong sesuai arahan dari penguasa proyek itu sah sah saja, paling bahasanya ada perbaikan administrasi nantinya, sebut yayat.

Ada kemungkinan proyek proyek serupa yang mendahului kontrak di kabupaten ketapang sangatlah banyak namun tidak ketahuan saja oleh publik, karena nilai dari proyek proyek PL itu biasanya bernilai di bawah dua ratusan jutaan, yang mana proyek ini juga biasa di identikkan dengan proyek Tim Sukses atau proyek membayar hutang disaat suksesi, sahut yayat.

Perlu di ketahui bahwa proyek yang mendahului kontrak adalah situasi dimana sebuah proyek dimulai pelaksanaannya sebelum adanya perjanjian kontrak yang resmi ditandatangani.

Pekerjaan proyek tersebut sangat dilarang karena melanggar aturan Resmi yang mana dapat mengakibatkan pengeluaran keuangan Negara Tanpa dasar Hukum, hal ini juga sangatlah bertentangan dengan prinsip keuangan Negara, karena akibatnya Negara dapat digugat karena berkontrak disaat tidak adanya anggaran atau Uangnya sudah jelas efeknya akan menimbulkan Sengketa Hukum, Ujar yayat dengan tegas.

Memang sangat perlu untuk didalami secara Yuridis apa yang menjadi motive dari Bidang Bina Marga DPUTR kabupaten ketapang dengan beraninya melakukan kegiatan proyek yang sudah jelas jelas melanggar Aturan tersebut yang mana ada sebuah perbuatan orang yang bertendensi secara sengaja melakukan pelanggaran Hukum bukankah ada konsekuensi hukumnya,imbuh yayat.

Kebiasaan buruk yang sudah dilakukan secara sengaja oleh oknum Bina Marga di Dinas PUTR kabupaten ketapang diluar daripada aturan hukum yang berlaku atau perbuatan yang sengaja melawan hukum.

Seperti tersebut mesti segera di hentikan agar tidak meluas menjadi sebuah Kejahatan yang berbentuk kriminal kolaborasi yang justru akan melibatkan banyak pihak, sahut yayat lagi.

(A.rahman)

Berita Relevan