Kasus Wanprestasi Developer Properti: Kontraktor Kecil Terancam Rugi, Sisa Pembayaran Menggantung Bertahun-Tahun

by

medianewstrn

medianewstrn.com

BOGOR – Maraknya pembangunan perumahan di Indonesia ternyata disertai dengan masalah serius dalam industri konstruksi, yaitu kasus developer atau pengembang yang mangkir (wanprestasi) dalam membayar kontraktor. Senin 16/3/2026.

Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah Perumahan Harsamora Ragajaya Village yang terletak di Jalan Kampung Bulak, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Oman Supriatna, salah satu kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut, memaparkan bahwa pihaknya belum menerima pembayaran sisa yang menjadi haknya dari developer.

Perumahan Harsamora Ragajaya Village diketuai oleh Yono Sutristianto sebagai developer dan Lia Nur Amalia sebagai owner.

Tidak hanya di proyek ini, Yono Sutristianto juga tercatat sebagai pengembang di Perumahan Arraya Nanggerang Regency, dan di kedua proyek tersebut, sisa pembayaran kepada kontraktor kecil masih menggantung.

“Segudang pengalaman di industri properti kurang pantas rasanya seorang Yono Sutristianto menggantung sisa pembayaran di kedua perumahan tersebut kepada kami sebagai kontraktor kecil.

Kami berharap beliau segera membayar sisa pembayaran yang sudah bertahun-tahun tidak diselesaikan, mulai dari tahun 2023 hingga saat ini tahun 2026,” ujar Oman Supriatna, Rabu (16/3/2026).

Selain Oman, Lucky yang juga merupakan kontraktor di Perumahan Harsamora Ragajaya Village setelah Oman juga mengalami nasib serupa.

Lucky menjelaskan bahwa ia membuat kesepakatan kerjasama pekerjaan konstruksi dengan Yono Sutristianto dan Lia Nur Amalia. Saat itu, banyak calon konsumen dari pihak Gereja yang antusias, sehingga pihak developer mendesak untuk segera dibuatkan rumah contoh.

Pekerjaan pembuatan rumah contoh dilakukan dengan sistem Full Finance (full financing/full loan), di mana kontraktor menanggung 100% biaya pembiayaan.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen tertulis resmi yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Namun, setelah pekerjaan selesai, Yono Sutristianto dan Lia Nur Amalia mangkir dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Tagihan invoice termin pertama diajukan pada Minggu, 1 Februari 2026, dan tagihan invoice termin kedua pada Selasa, 17 Februari 2026. H. Aminulloh Hamidi, yang bertindak sebagai mediator proyek Perumahan Harsamora Ragajaya Village kepada Lukman, membenarkan keberadaan surat tagihan tersebut. Ia juga menjelaskan adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi selama proyek berlangsung.

“Salah satunya adalah para konsumen dari pihak koperasi yang sebelumnya begitu antusias memesan rumah kini menghilang tanpa kabar, dan tidak ada kejelasan dari saudara Yono Sutristianto serta Lia Nur Amalia terkait hal ini,” ungkap H. Aminulloh Hamidi.

Para kontraktor telah menyiapkan berbagai bukti pendukung untuk memperkuat klaim mereka.

Bukti-bukti tersebut mencakup surat SPK dari bulan November 2025 hingga Februari 2026, data pengawas konstruksi, tukang, dan kenek, bon pembelanjaan bahan material, serta dokumentasi foto dan video pekerjaan yang melibatkan seluruh tenaga kerja di proyek pembuatan rumah contoh Perumahan Harsamora Ragajaya Village.

Dalam hukum Indonesia, hak kontraktor telah diatur secara jelas. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kontraktor berhak menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga atas tidak dipenuhinya perikatan pembayaran oleh developer.

Melalui pemberitaan ini, Oman Supriatna dan Lucky mewakili kontraktor kecil menyampaikan harapan besar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Tim Pengacara, serta Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Mereka berharap adanya penyelesaian yang adil dan perlindungan bagi kontraktor kecil yang sering kali menjadi korban wanprestasi developer, yang merupakan masalah serius yang masih terjadi dalam industri konstruksi di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Yono Sutristianto dan Lia Nur Amalia terkait tuduhan wanprestasi yang dialamatkan kepada mereka.

Reporter by: Lukman Sauw.

Berita Relevan