TRNNEWS.COM, BANTEN – Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyoroti pernyataan pihak PLN Malingping yang dinilai melakukan pembenaran atas insiden meninggalnya penambang bernama Uci akibat tersengat aliran listrik di lokasi tambang ilegal.
Uci, warga Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, meninggal dunia pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 09.30 WIB, saat bekerja di tambang batu bara ilegal milik Uming. Menurut Imam, Ketua RPM, pernyataan PLN Malingping itu “hanya lucu-lucuan saja” dan dinilai melakukan pembenaran.
Baca Juga
Imam menegaskan bahwa korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik berdasarkan hasil investigasi tim khusus di lokasi.
Jika PLN masih melakukan pembenaran, RPM akan mendesak pihak kepolisian untuk melakukan otopsi. Fam Fuk Tjhong, Ketua PKN Lebak, menambahkan bahwa pihak PLN seharusnya introspeksi dan evaluasi apa penyebabnya.
Aktivitas tambang di Daerah Cibobos, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, adalah aktivitas ilegal yang bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Jika terbukti, aktivitas tambang ilegal ini dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
PKN menduga adanya pasokan listrik ke tambang ilegal di Lebak Selatan, khususnya di Kp. Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Mereka mempertanyakan siapa yang memasang KWH dan kemana uang pembayaran listrik tersebut.
RPM dan PKN akan fokus mengawal, melaporkan, dan melakukan aksi unjuk rasa hingga PLN bertanggung jawab dan memberikan bukti yang masuk akal. Jika PLN tidak bisa membuktikan, maka aturan hukum di negara ini harus ditegakkan.
Reporter by: Sibarani