PURWOREJO – Kades Karanganom, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Guntoro, resmi dipecat dari jabatannya.
Keputusan ini diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD), Laksana Sakti, pada Jumat (21/11/2025).
Guntoro diduga terlibat kasus penipuan pengadaan sapi pada tahun 2022. Ia menjanjikan akan membayar Rp 120 juta untuk 7 ekor sapi, namun tidak menepati janjinya.
Baca Juga
Korban, Winarto, warga Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Temanggung, mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta.
Polres Purworejo telah menetapkan Guntoro sebagai tersangka pada 16 Februari 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (;Red )

















