DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Pulihkan Kerugian Negara

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA – Badan Keahlian DPR RI memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Kamis 15 Januari 2026.DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Pulihkan Kerugian Negara

“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, terutama kejahatan ekonomi,” kata Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, Kamis (15/1/2026).

RUU ini disusun dengan melibatkan pakar dari Universitas Gadjah Mada, praktisi hukum, dan mantan peneliti ICW. Fokusnya adalah memulihkan kerugian negara dan memutus mata rantai kejahatan. ( Red )

Berita Relevan