TRNNEWS.COM. KUBU RAYA – Keresahan terhadap fenomena tali layangan yang membahayakan warga marak terjadi di wilayah kubu raya. Hal ini berpotensi menimbulkan korban dari luka ringan hingga luka serius yang diakibatkan tali tajam atau gelasan.
Untuk itu tim gabungan dari Satpol PP, Polres Kubu Raya dan Koramil 1207/05 Sungai Raya rutin laksanakan razia layangan di wilayah Kecamatan Sungai Raya tepatnya di Desa Parit Baru, Selasa (12/8/2025) sore. Hasilnya puluhan layangan berbagai ukuran beserta perlengkapannya berhasil diamankan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade mengatakan dari razia kemarin, kita mengamankan 80 buah layangan, 33 gelondongan senar, 7 alat jolok, 2 sarung gelondongan, serta 2 alat gerinda yang biasa dipakai mengasah senar gelasan, Rabu (13/5/2025).
Baca Juga
“Lokasi yang disasar oleh tim gabungan ini merupakan tempat yang memang marak terjadi aktivitas layangan yang menggunakan tali tajam (gelasan) yang membahayakan masyarakat terutama pengendara sepeda motor yang kerap mengalami insiden terkena tali gelasan layangan hingga sangat fatal akibatnya,” ujar Ade.
Ia menegaskan bahwa penertiban layangan bukan semata-mata melarang permainan tradisional tersebut, melainkan untuk menjaga keselamatan masyarakat.
“Tidak ada yang melarang untuk bermain layangan asal sesuai dengan ketentuan seperti lokasi yang aman maupun kelengkapan yang kita gunakan khususnya penggunaan tali yang tidak membahayakan,” tambah Ade.
Ke depan, penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Kubu Raya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
(A.rahman)