
MK Telah Memutuskan Bahwa Wartawan Yang Menjalankan Profesinya Tidak Dapat dijerat Dengan Pidana Maupun Perdata
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa wartawan yang menjalankan profesinya tidak dapat dijerat dengan pidana maupun perdata. Jum’at ...



















