JAKARTA – Bareskrim Polri didorong untuk mengejar aset pribadi pelaku kasus penipuan investasi Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan menggunakan KUHP baru.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan bahwa KUHP baru memberikan ruang untuk menelusuri aset-aset pribadi pelaku dan memulihkan kerugian korban.
Rano Alfath juga meminta PPATK dan Polri untuk melakukan upaya optimal dalam mengembalikan hak-hak korban.
Baca Juga
“PPATK bisa menggambarkan aliran uang, Bareskrim menjalankan fungsi penindakan. Kalau semua berjalan maksimal, InsyaAllah hasilnya juga maksimal,” ujarnya.
Kasus DSI diduga melibatkan penipuan investasi dengan modus skema Ponzi dan proyek fiktif. OJK telah membongkar modus penipuan ini dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menindak pelakunya.
Rano Alfath juga mengkritisi penggunaan label dan simbol keagamaan dalam praktik investasi ilegal, yang dinilainya sangat merugikan secara moral dan sosial.
“Ini lebih menyedihkan lagi karena menggunakan nama syariah. Bahkan di awal-awal promosinya didahului dengan kalimat religius seperti Bismillahirrahmanirrahim. Ini jelas menipu kepercayaan masyarakat, Ujarnya
Pewarta by : Str

















