TRNNEWS.COM , SERANG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah serta Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Aula Wanda Galuh, Serang, Kamis (14/8/2025).
Acara ini menghadirkan perwakilan dari berbagai unsur, termasuk Polres Serang Kota melalui Aipda Aat Hidayat selaku Baur Samsat, serta Bahtiar Rustandi, Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Baca Juga
Pemutihan Pajak dan Kemudahan Balik Nama
Dalam paparannya, Aipda Aat Hidayat mengingatkan pentingnya memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak yang sedang berlangsung hingga 31 Oktober. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dianjurkan segera memanfaatkannya karena pembebasan denda dan pajak progresif sedang diberlakukan.
“Jadi sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil misalnya, hanya sekitar Rp375.000 ditambah biaya SNSK Rp300.000,” ujarnya.
Ia juga menekankan urgensi melakukan balik nama kendaraan, terutama bagi kendaraan bekas. “Balik nama penting untuk menghindari risiko hukum, karena jika kendaraan digunakan dalam tindak pidana dan masih atas nama lama, maka yang dicari adalah pemilik terdaftar,” katanya.
Penegasan Pajak Sebagai Penopang Pembangunan
Bahtiar Rustandi menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat, melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis untuk SMA/SMK negeri, dan layanan publik lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang dikelola oleh provinsi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Air Permukaan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Rokok
Pajak Alat Berat (PHB)
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB)
Bahtiar juga menegaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB dikelola oleh provinsi, namun sebesar 66% dari hasilnya dikembalikan ke kabupaten/kota. Sementara itu, untuk opsen MPLB yang dikelola kabupaten/kota, 25% diserahkan ke provinsi.
Perluas Akses Layanan Pembayaran Untuk mempermudah akses pembayaran, Bapenda Provinsi Banten menyediakan berbagai saluran, termasuk gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling).
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran pajak tahunan, sementara untuk pembayaran lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.
“Kami hadirkan 12 layanan utama untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, termasuk gerai dan samsat keliling,” tambah Bahtiar.
Edukasi untuk Pengusaha dan Masyarakat Umum
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan alat berat yang digunakan oleh perusahaan di sekitar mereka.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, alat berat kini menjadi objek pajak dan berkontribusi pada pendapatan daerah.
Terakhir, Bahtiar mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan produk-produk yang terkena pajak, termasuk rokok.
“Pajak rokok juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi bijaklah dalam mengonsumsi,” ucapnya sambil berseloroh kepada peserta sosialisasi
Reporter by: Sibarani