Akses Keadilan Merata, BPHN Segera Luncurkan Standar Mutu Layanan Pos Bantuan Hukum

by

medianewstrn

medianewstrn.com

JAKARTA — 12 September 2025
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum resmi meluncurkan Standar Mutu Layanan (Statula) Pos Bantuan Hukum (Posbankum)

Desa/Kelurahan sebagai terobosan dalam memperkuat akses keadilan di tingkat masyarakat akar rumput. Statula ini terdiri atas empat instrumen utama, yakni:

1. Pedoman Standar Layanan Posbankum;
2. Standar Operasional Layanan Posbankum;
3. Indeks Mutu Layanan Posbankum; dan
4. Mekanisme Pengaduan Layanan Posbankum.

Kehadiran Statula Posbankum menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan bantuan hukum di Desa/Kelurahan berjalan dengan mutu yang konsisten, profesional, dan akuntabel.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta mendukung pencapaian SDGs 16.3 yang menargetkan jaminan akses terhadap keadilan bagi semua termasuk mewujudkan Cita ke-7 Asta Cita Presiden RI.

Dalam proses penyusunannya, BPHN telah melakukan serangkaian Partisipasi Publik dengan melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terutama di Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Bali.

Selain itu, partisipasi aktif juga melibatkan Kepala Desa/Lurah Alumni Peacemaker Training serta sebanyak 777 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH).

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa Statula tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Dengan Statula Posbankum, kami ingin menjamin bahwa setiap masyarakat desa dan kelurahan dapat memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas, transparan, serta mudah diakses.

Inilah bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum sampai ke tingkat desa,” ujar Kepala BPHN dalam keterangannya.

Lebih lanjut, BPHN menegaskan bahwa implementasi Statula akan memperkuat peran paralegal, perangkat desa, dan lembaga bantuan hukum sebagai ujung tombak layanan keadilan.

Instrumen Indeks Mutu Layanan dan Pengaduan Layanan akan digunakan sebagai sarana pengawasan partisipatif agar mutu layanan dapat terus terjaga dan ditingkatkan.

Dengan adanya Statula Posbankum, BPHN berharap layanan bantuan hukum tidak hanya menjadi program administratif, melainkan juga gerakan sosial yang memperkuat budaya hukum, keadilan sosial, dan penyelesaian konflik secara damai di tingkat masyarakat. ( Red )

Berita Relevan