FKPK RI Kalbar Desak Dirkrimsus Polda Kalbar Selidiki Dugaan Persaingan Tidak Sehat dan Monopoli

by

medianewstrn

medianewstrn.com

 

TRNNEWS.COM , KALABAR – Korwil Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK RI) Kalbar, A. Rahman HS, menyikapi adanya pemberitaan di media online terkait dugaan persaingan tidak sehat dan monopoli yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kabupaten Ketapang bersama dengan kontraktor.

Dugaan ini terbukti dengan adanya kelebihan paket (KP) yang diterima oleh beberapa kontraktor, seperti CV Chandra Raja Mandiri (7 paket), CV Alvin Jaya (7 paket), CV Karya Putra Mandiri (8 paket), dan beberapa kontroversi.

Baca Juga

A. Rahman HS mendesak Dirkrimsus Polda Kalbar untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta memanggil yang bersangkutan demi kepastian hukum. Jika terbukti, maka perlu dilakukan penetapan tersangka agar proses hukum menjadi jelas.

*Pertentangan dengan Aspek Hukum Pidana*

A. Rahman HS menyatakan bahwa tindakan Dinas PUTR Ketapang dan kontraktor tersebut sudah sangat bertentangan dengan aspek hukum pidana pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

A. Rahman HS menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Dirkrimsus Polda Kalbar, harus segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang melanggar hukum.

Dengan dasar undang-undang dan peraturan presiden, FKPK RI Kalbar mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi yang sesuai.

Reporter by Karyani

Berita Relevan